Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Tjg 1.RICO NUR CAHYO, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD SASMITA Alias ITUM Bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO NUR CAHYO, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SASMITA Alias ITUM Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SASMITA Als ITUM Bin ABDURAHMAN pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Puteri Zaleha Rt. 04 Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi dari rumahnya menuju daerah Mabuun untuk minum minuman keras, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumahnya sekitar pukul 22.00 WITA. Setibanya dirumah Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan Terdakwa ingin menemui Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) di TPS 07 bertempat di Kel. Tanjung Kec. Tanjung yang mana Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) bertugas sebagai KPPS yang pada saat itu sedang berlangsung proses penghitungan suara Pemilu Tahun 2024.
-    Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa datang ke TPS 07 dan mendatangi Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) serta berbisik mengatakan kepadanya untuk meminta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) yang pada saat itu sudah bekerja dari pagi hari hingga saat itu sedang melakukan perhitungan suara dengan nada agak keras mengatakan kepada Terdakwa “minta duit apa ?... aku disini lain caleg atau suruhan caleg, aku disini begawi jadi KPPS. Tapi mun ikam handak duit, esok aja datangi aku… esok ikam kuberi duit… jangan diganggu kami, ini sibuk bangat”. Kemudiaan Terdakwa mengatakan “yang itu pang dapat” (sambil menunjuk orang yang menjadi saksi di dalam TPS) dan saat itu orang yang berada di dalam TPS menjawab bahwa mereka bekerja sehingga mendapat uang. Kemudian orang-orang yang berada di TPS menyuruh Terdakwa untuk pulang karena Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk. Mendengar perkataan tersebut Terdakwa merasa malu serta emosi dan beranjak pergi pulang kerumahnya. Setibanya dirumah Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang berada di dekat kompor, sehingga pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil pisau tersebut dan langsung menyimpannya di pinggang Terdakwa
-    Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa datang kembali dan masuk ke TPS 07 dalam keadaan emosi Terdakwa berteriak “UTUT mana UTUT.. aku supan.. aku supan.. pian bepandir nyaring kadangaran urang aku supan..” yang mana saat itu Terdakwa mendekat dan menarik baju Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) namun saat itu langsung dihalangi oleh orang-orang yang berada di TPS 07 tersebut dan selanjutnya Terdakwa dibawa keluar dari area TPS 07 untuk ditenangkan oleh anggota KPPS serta Linmas. Namun karena Terdakwa terlanjur merasa emosi kemudian berlari memutar dari arah belakang TPS 07 untuk mengejar Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) sambil Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggangnya dan langsung Terdakwa pegang dengan tangan kanannya. Pada saat Terdakwa berlari salah seorang Saksi pada TPS 07 yaitu Saksi FERY PRIANTO Bin HASANUDIN melihat Terdakwa mengejar Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) sambil memegang senjata tajam jenis pisau ditangan kanannya langsung menghalangi Terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga saat itu Terdakwa terjatuh serta kemudian Saksi FERY PRIANTO Bin HASANUDIN mengatakan “ada lading… inya bawa lading”, kemudian Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung berlari keluar dari TPS 07 dan Terdakwa langsung mengejarnya dari belakang. 
-    Pada saat berlari Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) terjatuh di depan halaman rumah warga dalam posisi terlentang yang saat itu Terdakwa menemukan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm). Kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) dan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung memiringkan tubuhnya serta menaikkan kedua kakinya hingga tepat di dada Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa yang berdiri di depan tiang rumah yang terbuat dari kayu langsung tertahan dan tidak leluasa bergerak, namun karena Terdakwa yang terlanjur emosi kemudian dengan sekuat tenaga memajukan tubuhnya dan langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kanannya dengan cara menusuk kearah bagian perut dan kepala Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm secara berkali-kali yang mana saat itu Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung refleks menahan tusukan pisau yang Terdakwa pegang dengan cara menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya sehingga senjata tajam jenis pisau tersebut mengenai bagian lengan tangan kanan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian Saksi HERI ARIANTO Bin HASANNUDIN datang dan langsung melerai dengan cara memeluk tubuh Terdakwa dari belakang dan saat itu terhadap senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa pegang langsung terlepas dari tangan Terdakwa. Kemudian Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit agar mendapat pertolongan medis serta Terdakwa saat itu langsung ditenangkan dan diamankan oleh Saksi HERI ARIANTO Bin HASANNUDIN dan warga lainnya.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) mengalami luka pada lengan kanan bagian atas sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : B.14/RSUB/RM/445/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putri Ayu Widya Sari sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim dengan hasil pemeriksaan :
1.    Keadaan Umum
-    Pasien datang dalam keadaan sadar penuh
2.    Hasil Pemeriksaan Luar
-    Tampak luka terbuka di lengan kanan atas, ukuran panjang tujuh centimeter, lebar empat centimeter, diameter satu koma dua centimeter, tepi luka rata
3.    Kesimpulan
-    Luka pada pasien disebabkan kekerasan benda tajam
-    Luka tidak menghalangi pasien melakukan pekerjaan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SASMITA Als ITUM Bin ABDURAHMAN pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Puteri Zaleha Rt. 04 Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi dari rumahnya menuju daerah Mabuun untuk minum minuman keras, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumahnya sekitar pukul 22.00 WITA. Setibanya dirumah Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan Terdakwa ingin menemui Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) di TPS 07 bertempat di Kel. Tanjung Kec. Tanjung yang mana Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) bertugas sebagai KPPS yang pada saat itu sedang berlangsung proses penghitungan suara Pemilu Tahun 2024.
-    Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa datang ke TPS 07 dan mendatangi Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) serta berbisik mengatakan kepadanya untuk meminta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) yang pada saat itu sudah bekerja dari pagi hari hingga saat itu sedang melakukan perhitungan suara dengan nada agak keras mengatakan kepada Terdakwa “minta duit apa ?... aku disini lain caleg atau suruhan caleg, aku disini begawi jadi KPPS. Tapi mun ikam handak duit, esok aja datangi aku… esok ikam kuberi duit… jangan diganggu kami, ini sibuk bangat”. Kemudiaan Terdakwa mengatakan “yang itu pang dapat” (sambil menunjuk orang yang menjadi saksi di dalam TPS) dan saat itu orang yang berada di dalam TPS menjawab bahwa mereka bekerja sehingga mendapat uang. Kemudian orang-orang yang berada di TPS menyuruh Terdakwa untuk pulang karena Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk. Mendengar perkataan tersebut Terdakwa merasa malu serta emosi dan beranjak pergi pulang kerumahnya. Setibanya dirumah Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang berada di dekat kompor, sehingga pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil pisau tersebut dan langsung menyimpannya di pinggang Terdakwa
-    Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa datang kembali dan masuk ke TPS 07 dalam keadaan emosi Terdakwa berteriak “UTUT mana UTUT.. aku supan.. aku supan.. pian bepandir nyaring kadangaran urang aku supan..” yang mana saat itu Terdakwa mendekat dan menarik baju Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) namun saat itu langsung dihalangi oleh orang-orang yang berada di TPS 07 tersebut dan selanjutnya Terdakwa dibawa keluar dari area TPS 07 untuk ditenangkan oleh anggota KPPS serta Linmas. Namun karena Terdakwa terlanjur merasa emosi kemudian berlari memutar dari arah belakang TPS 07 untuk mengejar Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) sambil Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggangnya dan langsung Terdakwa pegang dengan tangan kanannya. Pada saat Terdakwa berlari salah seorang Saksi pada TPS 07 yaitu Saksi FERY PRIANTO Bin HASANUDIN melihat Terdakwa mengejar Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) sambil memegang senjata tajam jenis pisau ditangan kanannya langsung menghalangi Terdakwa dengan menggunakan kakinya sehingga saat itu Terdakwa terjatuh serta kemudian Saksi FERY PRIANTO Bin HASANUDIN mengatakan “ada lading… inya bawa lading”, kemudian Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung berlari keluar dari TPS 07 dan Terdakwa langsung mengejarnya dari belakang. 
-    Pada saat berlari Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) terjatuh di depan halaman rumah warga dalam posisi terlentang yang saat itu Terdakwa menemukan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm). Kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) dan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung memiringkan tubuhnya serta menaikkan kedua kakinya hingga tepat di dada Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa yang berdiri di depan tiang rumah yang terbuat dari kayu langsung tertahan dan tidak leluasa bergerak, namun karena Terdakwa yang terlanjur emosi kemudian dengan sekuat tenaga memajukan tubuhnya dan langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kanannya dengan cara menusuk kearah bagian perut dan kepala Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm secara berkali-kali yang mana saat itu Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung refleks menahan tusukan pisau yang Terdakwa pegang dengan cara menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya sehingga senjata tajam jenis pisau tersebut mengenai bagian lengan tangan kanan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian Saksi HERI ARIANTO Bin HASANNUDIN datang dan langsung melerai dengan cara memeluk tubuh Terdakwa dari belakang dan saat itu terhadap senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa pegang langsung terlepas dari tangan Terdakwa. Kemudian Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit agar mendapat pertolongan medis serta Terdakwa saat itu langsung ditenangkan dan diamankan oleh Saksi HERI ARIANTO Bin HASANNUDIN dan warga lainnya.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban KUTUT SURIADI Bin SUNI (Alm) mengalami luka pada lengan kanan bagian atas sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : B.14/RSUB/RM/445/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putri Ayu Widya Sari sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim dengan hasil pemeriksaan :
1.    Keadaan Umum
-    Pasien datang dalam keadaan sadar penuh
2.    Hasil Pemeriksaan Luar
-    Tampak luka terbuka di lengan kanan atas, ukuran panjang tujuh centimeter, lebar empat centimeter, diameter satu koma dua centimeter, tepi luka rata
3.    Kesimpulan
-    Luka pada pasien disebabkan kekerasan benda tajam
-    Luka tidak menghalangi pasien melakukan pekerjaan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya