Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong HADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNISA DHALIANYPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
2FENDI PAHRIZALPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Tergugat
NoNama
1HADRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.995.253,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1812LHUF/4590/12/2018  tanggal 12 Desember 2018    antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 97.995.253,- (Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga Rupiah), dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak TERGUGAT berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata memuat yang menjadi harta kekayaan debitur seluruhnya akan menjadi jaminan terhadap pelunasan utang yang wajib dilunasi oleh debitur sesuai dengan nominalnya apabila debitur melakukan wanprestasi.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hokum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak