Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Tjg 1.RICO NUR CAHYO, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
LA PARIAMA Alias MADAN Bin. ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO NUR CAHYO, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA PARIAMA Alias MADAN Bin. ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa LA PARIAMA Als. MADAN Bin. ARIFIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan pada Komplek Perumahan Citra Persada Indah (CPI) di Kelurahan Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang me-meriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal sekitar pukul 08.00 WITA sebelum berangkat bekerja Terdakwa masuk ke dalam kamar rumah kontrakan yang ditempati Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA dan mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri, namun Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menolak. Selanjutnya Terdakwa tersinggung dan marah kemudian dengan kaki kanannya Terdakwa menendang sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA. Setelah itu terjadi adu mulut antara Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kamar Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa datang kembali ke rumah kontrakan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA dengan maksud meminta uang untuk membeli pulsa listrik, namun Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menolak permintaan Terdakwa yang kemudian menyebabkan Terdakwa marah dan memukul lengan tangan kanan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah kontrakan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA.  
-    Kemudian sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa datang ke rumah kontrakan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA dengan maksud mengambil kunci rumah kontrakan dan menyuruh Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA keluar dari rumah kontrakannya, namun Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menolak dan mengusir Terdakwa yang kemudian menyebabkan Terdakwa marah dan manarik tangan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA hingga terjatuh ke lantai yang terbuat dari semen dan Terdakwa menyeretnya keluar dari kamar sekitar 2 (dua) meter untuk merebut kunci rumah kontrakan yang pada saat itu dipegang oleh Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA. Setelah itu Terdakwa mengamuk dan melamparkan barang-barang seperti teko, galon dan bungkusan kardus yang berisikan pakaian ke arah badan dan kaki Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA, akhirnya Terdakwa berhasil mendapatkan kunci rumah kontrakan yang dipegang oleh Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA dan Terdakwa pergi menyerahkan kunci tersebut kepada pemilik rumah kontrakan yang Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA sewa. 
-    Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA untuk meminta maaf atas perbuatannya, tetapi Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA mengabaikannya sehingga Terdakwa keluar dari rumah kontrakan tersebut.  Setelah Terdakwa keluar dari rumah kontrakan tersebut, Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menghubungi Saksi HIDAYATULLAH Als. DAYAT melalui media Whatsapp untuk meminta bantuan dan menjemput Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA di rumah kontrakannya, kemudian Saksi HIDAYATULLAH Als. DAYAT datang dan mengantarkan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA menuju ke Polres Tabalong untuk melaporkan kejadian tersebut.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban LINA BUDIARTI Als. SASA mengalami luka pada 3 (tiga) bagian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : B.05/RSUB/RM/445/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Aulia Rahman sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim dengan hasil pemeriksaan :
1.    Tangan Kanan
-    Tampak memar ukuran tujuh kali lima centimeter dan enam kali empat centimeter pada pergelangan tangan kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul
-    Tampak luka lecet geser ukuran satu kali satu centimeter pada siku kanan
2.    Tangan Kiri
-    Tampak luka lecet geser ukuran satu kali satu centimeter pada siku kiri
3.    Lutut Kanan
-    Tampak memar pada lutut kanan ukuran dua kali tiga centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul
Kesimpulan :
-    Jelas disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul
    
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya