Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RUDI Alias KUHENG Bin MUKRI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Alias KUHENG Bin MUKRI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Rudi Als Kuheng Bin Mukri (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Pugaan RT.03, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wita, Terdakwa menunggu informasi dari sdr. Ramina yang akan mengkonsumsi bersama-sama narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari sdr. Barkat. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. Ramina bahwa telah ditunggu di pinggir jalan Desa Pugaan bekas jalan pertamina dimana Terdakwa langsung pergi menuju tempat tersebut.
  • Selanjutnya sekitar jam 19.00 wita, saksi Razikinnor,SH Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 20.50 wita saksi Razikinnor,SH Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih No.Pol : DA 6902 ABB. Saat didekati dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Hamrun Effendy Bin Imbran (Alm) (Ketua RT setempat)  dimana Terdakwa menjatuhkan ke tanah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik bertuliskan Teh Celup Wangi Gunung Satria. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani Penyidik Pembantu Erwin, S.H yang disaksikan oleh saksi-saksi Syaiful Rakhman, SH dan Rio S. Anggoaro, SH dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, yang disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, selanjutnya sisa dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian di pengadilan.
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.639, tanggal 30 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0554 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor : B.0397/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Rudi Als Kuheng Bin Mukri (Alm). Positif Methamphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Rudi Als Kuheng Bin Mukri (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di belakang rumah di Desa Pematang RT.07, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dari membeli kepada sdr. Barkat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan bantuan korek api dan botol kaca sebagai kompor, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di panaskan hingga meleleh atau mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan sehingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut siap untuk di pakai, kemudian pipet kaca di sambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong yang sudah berisi air dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastik yang lain tinggal mengisap seperti orang merokok, hingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut habis dan begitu seterusnya.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wita, Terdakwa menunggu informasi dari sdr. Ramina yang akan mengkonsumsi bersama-sama narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari sdr. Barkat. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. Ramina bahwa telah ditunggu di pinggir jalan Desa Pugaan bekas jalan pertamina dimana Terdakwa langsung pergi menuju tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 jam 19.00 wita, saksi Razikinnor,SH Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 20.50 wita saksi Razikinnor,SH Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih No.Pol : DA 6902 ABB. Saat didekati dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Hamrun Effendy Bin Imbran (Alm) (Ketua RT setempat)  dimana Terdakwa menjatuhkan ke tanah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik bertuliskan Teh Celup Wangi Gunung Satria. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani Penyidik Pembantu Erwin, S.H yang disaksikan oleh saksi-saksi Syaiful Rakhman, SH dan Rio S. Anggoaro, SH dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, yang disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, selanjutnya sisa dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian di pengadilan.
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.639, tanggal 30 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0554 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor : B.0397/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Rudi Als Kuheng Bin Mukri (Alm). Positif Methamphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya