Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
KORNELIUS EDY RIYANTO Anak dari RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIUS EDY RIYANTO Anak dari RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa KORNELIUS EDY RIYANTO Anak dari RIYANTO Pada Senin tangga 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di dekat Tanjung Puri Kecamatan Murung Pudak Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari  pada hari Senin tangga 13 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr Blandis menawarkan narkotika sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada terdakwa kemudian tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wita narkotika tersebut sudah diletakkan oleh Sdr Blandis lokasinya dekat Tanjung Puri Kecamatan Murung Pudak Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan lalu terdakwa mengambil narkotika tersbut dan membayar melalui transfer selanjutnya terdakwa menjual beberapa gram narkotika tersebut kepada sopir truk jawa
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mengambil Narkotika jenis sabu-sabu hasil lemparan dari sdr. Blandis
    1. Yang Pertama pada hari tanggal lupa sekitar bulan Oktober tahun 2023 sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
    2. Yang kedua pada bulan Oktober tahun 2023 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    3. Yang ketiga pada bulan Nopember tahun 2023 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Yang Keempat pada bulan Maret 2024 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    5. Yang kelima pada hari Senin tangga 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wita sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diterima dipinggir jalan dengan cara dilempar atau diletakkan yang lo-kasinya berada sebelum daerah Tanjung Puri Kecamatan Murung Pudak Kab. Taba-long Propinsi Kalimantan Selatan dengan pembayaran  transfer
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 berawal skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH  mendapat informa-si dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di  Desa Uwie Rt. 09 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Kemudian sekitar jam 17.15 wita skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di  Desa Uwie Rt. 09 Kec. Muara Uya  Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Setelah tiba dirumah terdakwa sekitar jam 17.15 WITA dilakukan penangkapan tersang-ka, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi  SUBHAN Bin SYAFI,I (Alm) dan menemukan : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan   tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;  1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;  1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan;  1 (satu) pack plastik klip;  1 (satu) buah kotak plastic;  1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;  Uang tunai Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu).
  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa membeli narkotika jenis sa-bu - sabu dari sdr Blandis sebanyak 5 (lima) kali
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/39.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 17 Mei 2024 dengan Berita Acara Pen-imbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 17 Mei 2024 yang melakukan penimbangan Penyidik Pembantu Erwin SH telah dilakukan penimbangan terhadap ba-rang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sa-bu-sabu sebagai berikut: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan   tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/39.c/V/2024/Res.Narkoba tanggal 17 Mei 2024 dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 17 Mei 2024 yang melakukan penyisihan Penyidik Pembantu Erwin SH, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut: Dari 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, sisanya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram untuk pembuktian di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin No-mor : PP.01.01.17A.05.24.620, tanggal 30 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0553, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tan-gani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna berdasarkan hasil identifikasi terhadap ba-rang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkoti-ka Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 17 tanggal 17 Mei 2024 atas nama Tn. KORNELIUS EDY RI-YANTO yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa KORNELIUS EDY RIYANTO Anak dari RIYANTO Pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 17.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Uwie Rt. 09 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 berawal skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH  mendapat informa-si dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di  Desa Uwie Rt. 09 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Kemudian sekitar jam 17.15 wita skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di  Desa Uwie Rt. 09 Kec. Muara Uya  Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Setelah tiba dirumah terdakwa sekitar jam 17.15 WITA dilakukan penangkapan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi  SUBHAN Bin SYAFI,I (Alm) dan menemukan : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan   tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;  1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;  1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan;  1 (satu) pack plastik klip;  1 (satu) buah kotak plastic;  1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;  Uang tunai Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu).
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/39.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 17 Mei 2024 dengan Berita Acara Pen-imbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 17 Mei 2024 yang melakukan penimbangan Penyidik Pembantu Erwin SH telah dilakukan penimbangan terhadap ba-rang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sa-bu-sabu sebagai berikut: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan   tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/39.c/V/2024/Res.Narkoba tanggal 17 Mei 2024 dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 17 Mei 2024 yang melakukan penyisihan Penyidik Pembantu Erwin SH, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut: Dari 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, sisanya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram untuk pembuktian di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.620, tanggal 30 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0553, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tan-gani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna berdasarkan hasil identifikasi terhadap ba-rang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkoti-ka Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 17 tanggal 17 Mei 2024 atas nama Tn. KORNELIUS EDY RIYANTO yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya