Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADHITYA YUANA, S.H.
3.PINTO ARIBOWO, S.H.
FITRA SURYA MAULANA Alias ANGUI Bin SUHARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 298 / O.3.16 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADHITYA YUANA, S.H.
3PINTO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA SURYA MAULANA Alias ANGUI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa FITRA SURYA MAULANA Als ANGUI Bin SUHARDI pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jend. A. Yani RT 05, Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mungkin melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------

  • Kejadian berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 18.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada dirumah nenek Terdakwa di pasar Jangkung yang mana saat itu Terdakwa sedang minum-minuman keras didalam kamar Terdakwa sendirian, kemudian sekitar jam 19.00 wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi RISWAN BUHARI (korban) mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Tanjung. Selanjutnya sekitar jam 19.30 wita saksi RISWAN BUHARI tiba di rumah Terdakwa yang berada di pasar Jangkung lalu Terdakwa menemuinya selanjutnya Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI ke perumahan Loyang Jangkung dimana saat itu Terdakwa berbohong kepada saksi RISWAN BUHARI dengan mengatakan bahwa Terdakwa baru pindah rumah di Perumahan Loyang, selanjutnya saksi RISWAN BUHARI membonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu. Kemudian setibanya disekitar Perumahan Loyang Terdakwa membohongi saksi RISWAN BUHARI dengan menunjuk sebuah rumah yang dalam keadaan kosong dan mengakui jika rumah tersebut adalah miliknya, padahal bukan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan jika di rumahnya sedang tidak ada orang karena orang tua Terdakwa sedang membesuk keluarga yang sedang sakit. Selanjutnya saksi RISWAN BUHARI mengajak Terdakwa untuk menemaninya membeli Vape (rokok elektronik) di daerah Sulingan dan setelah selesai membeli Vape (rokok elektronik) tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI untuk bersantai di Cafe Tusuk yang berada diseberang Hotel Aston Mabuun dan saat itu saksi RISWAN BUHARI menyuruh Terdakwa untuk membawa/mengendarai sepeda motor miliknya tersebut sedangkan Terdakwa duduk dibelakangnya. Setibanya di Cafe tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISWAN BUHARI memesan minuman serta makanan lalu bersantai sambil berbincang-bincang sejenak ditempat tersebut. Selanjutnya sekitar jam 21.30 wita Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI untuk pulang, namun saksi RISWAN BUHARI menolak, barulah sekitar jam 22.00 wita Terdakwa dan saksi RISWAN BUHARI pulang dari Cafe yang mana saat itu saksi RISWAN BUHARI yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng dibelakang, saksi RISWAN BUHARI mengantarkan Terdakwa kembali pulang kerumah yang sebelumnya Terdakwa tunjukkan kepada saksi RISWAN BUHARI yakni di Perumahan Loyang. Setibanya dirumah tersebut, Terdakwa tidak langsung turun dan masuk kerumah dengan alasan rumah masih kosong karena orangtuanya belum pulang, akibat pengaruh minuman beralkohol tiba-tiba Terdakwa kembali mengingat kata-kata saksi RISWAN BUHARI yang dilontarkan kepada Terdakwa beberapa minggu lalu yang membuat Terdakwa tersinggung, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi RISWAN BUHARI untuk mengantarkan Terdakwa kembali ke rumah nenek Terdakwa di pasar Jangkung kemudian saksi RISWAN BUHARI mengantarkan Terdakwa menuju kearah pasar Jangkung, saat menuju jalan pasar Jangkung tiba-tiba Terdakwa meminta kepada saksi RISWAN BUHARI menggunakan jalan belakang melewati gang sempit yang saat itu saksi RISWAN BUHARI menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan pada sata melewati gang sempit yang dalam keadaan sepi dan kurang penerangan jalan kemudian Terdakwa tiba-tiba menyuuruh saksi RISWAN BUHARI menghentikan laju sepeda motornya, dan saat itu rasa tersinggung Terdakwa semakin besar kepada saksi RISWAN BUHARI, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang tersimpan dikantong jaket milik Terdakwa, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa tempelkan ke leher bagian kanan saksi RISWAN BUHARI dan langsung menyayat dengan cara menarik pisau tersebut searah dari depan ke belakang terhadap leher sebelah kanan dari saksi RISWAN BUHARI kemudian saksi RISWAN BUHARI yang merasa terkejut langsung refleks menahan tangan kanan Terdakwa yang saat itu masih memegang pisau lalu saksi RISWAN BUHARI melompat dari sepeda motor kemudian Terdakwa terjatuh deri bersama dengan sepeda motor milik saksi RISWAN BUHARI. Tidak berhenti sampai disitu Terdakwa yang masih memegang pisau kembali mengejar saksi RISWAN BUHARI dan Terdakwa berusaha menusuk ke bagian perut saksi RISWAN BUHARI sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil dihindari oleh saksi RISWAN BUHARI, kemudian saat Terdakwa mengejar saksi RISWAN BUHARI kemudian Terdakwa sempat terjatuh hingga pisau yang dipegang oleh Terdakwa terlepas dari genggaman Terdakwa, mengetahui itu saksi RISWAN BUHARI langsung berlari menyelamatkan diri menuju arah jalan raya meminta pertolongan dari warga sekitar, sedangkan Terdakwa melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu, dengan nopol DA 5339 UK, noka RP8M82221MV055203, nosin M828M5118588 milik saksi RISWAN BUHARI, sampai pada akhirnya Terdakwa berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Tabalong pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024.
  • Bahwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu, dengan nopol DA 5339 UK, noka RP8M82221MV055203, nosin M828M5118588 tersebut, Terdakwa tidak ada izin dari saksi RISWAN BUHARI selaku pemilik sepeda motor.
  • Bahwa Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.BADARUDDIN KASIM Nomor : B-34/RSUB/RM/445/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. MUHAMMAD FACHRI ADIYANA PUTRA dengan hasil pemeriksaan terhadap korban RISWAN BUHARI :

Keadaan umum

:

Korban datang dalam keadaan sadar penuh, penampilan sesuai dengan usia.

 

Hasil Pemeriksaan Luar

:

  1. Terdapat luka terbuka di leher sebelah kanan, luka berbentuk celah dengan panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter, ketika ditautkan membentuk garis lurus mendatar dan rapat sempurna dengan ukuran panjang empat centimeter, batas luka tegas, tepi arat, kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, tebing luka terdiri dari kulit dan jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat, tidak terdapat kelainan disekitar luka.

 

Kesimpulan

:

Dari pemeriksaan luar didapatkan satu buah luka terbuka pada leher sebelah kanan, akibat kekerasan tajam, luka tersebut tidak berisiko mengancam jiwa.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa FITRA SURYA MAULANA Als ANGUI Bin SUHARDI pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jend. A. Yani RT 05, Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mungkin melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api,atau trem yang sedang berjalan,perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 18.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada dirumah nenek Terdakwa di pasar Jangkung yang mana saat itu Terdakwa sedang minum-minuman keras didalam kamar Terdakwa sendirian, kemudian sekitar jam 19.00 wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi RISWAN BUHARI (korban) mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Tanjung. Selanjutnya sekitar jam 19.30 wita saksi RISWAN BUHARI tiba di rumah Terdakwa yang berada di pasar Jangkung lalu Terdakwa menemuinya selanjutnya Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI ke perumahan Loyang Jangkung dimana saat itu Terdakwa berbohong kepada saksi RISWAN BUHARI dengan mengatakan bahwa Terdakwa baru pindah rumah di Perumahan Loyang, selanjutnya saksi RISWAN BUHARI membonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu. Kemudian setibanya disekitar Perumahan Loyang Terdakwa membohongi saksi RISWAN BUHARI dengan menunjuk sebuah rumah yang dalam keadaan kosong dan mengakui jika rumah tersebut adalah miliknya, padahal bukan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan jika di rumahnya sedang tidak ada orang karena orang tua Terdakwa sedang membesuk keluarga yang sedang sakit. Selanjutnya saksi RISWAN BUHARI mengajak Terdakwa untuk menemaninya membeli Vape (rokok elektronik) di daerah Sulingan dan setelah selesai membeli Vape (rokok elektronik) tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI untuk bersantai di Cafe Tusuk yang berada diseberang Hotel Aston Mabuun dan saat itu saksi RISWAN BUHARI menyuruh Terdakwa untuk membawa/mengendarai sepeda motor miliknya tersebut sedangkan Terdakwa duduk dibelakangnya. Setibanya di Cafe tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISWAN BUHARI memesan minuman serta makanan lalu bersantai sambil berbincang-bincang sejenak ditempat tersebut. Selanjutnya sekitar jam 21.30 wita Terdakwa mengajak saksi RISWAN BUHARI untuk pulang, namun saksi RISWAN BUHARI menolak, barulah sekitar jam 22.00 wita Terdakwa dan saksi RISWAN BUHARI pulang dari Cafe yang mana saat itu saksi RISWAN BUHARI yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng dibelakang, saksi RISWAN BUHARI mengantarkan Terdakwa kembali pulang kerumah yang sebelumnya Terdakwa tunjukkan kepada saksi RISWAN BUHARI yakni di Perumahan Loyang. Setibanya dirumah tersebut, Terdakwa tidak langsung turun dan masuk kerumah dengan alasan rumah masih kosong karena orangtuanya belum pulang, akibat pengaruh minuman beralkohol tiba-tiba Terdakwa kembali mengingat kata-kata saksi RISWAN BUHARI yang dilontarkan kepada Terdakwa beberapa minggu lalu yang membuat Terdakwa tersinggung, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi RISWAN BUHARI untuk mengantarkan Terdakwa kembali ke rumah nenek Terdakwa di pasar Jangkung kemudian saksi RISWAN BUHARI mengantarkan Terdakwa menuju kearah pasar Jangkung, saat menuju jalan pasar Jangkung tiba-tiba Terdakwa meminta kepada saksi RISWAN BUHARI menggunakan jalan belakang melewati gang sempit yang saat itu saksi RISWAN BUHARI menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan pada sata melewati gang sempit yang dalam keadaan sepi dan kurang penerangan jalan kemudian Terdakwa tiba-tiba menyuuruh saksi RISWAN BUHARI menghentikan laju sepeda motornya, dan saat itu rasa tersinggung Terdakwa semakin besar kepada saksi RISWAN BUHARI, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang tersimpan dikantong jaket milik Terdakwa, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa tempelkan ke leher bagian kanan saksi RISWAN BUHARI dan langsung menyayat dengan cara menarik pisau tersebut searah dari depan ke belakang terhadap leher sebelah kanan dari saksi RISWAN BUHARI kemudian saksi RISWAN BUHARI yang merasa terkejut langsung refleks menahan tangan kanan Terdakwa yang saat itu masih memegang pisau lalu saksi RISWAN BUHARI melompat dari sepeda motor kemudian Terdakwa terjatuh deri bersama dengan sepeda motor milik saksi RISWAN BUHARI. Tidak berhenti sampai disitu Terdakwa yang masih memegang pisau kembali mengejar saksi RISWAN BUHARI dan Terdakwa berusaha menusuk ke bagian perut saksi RISWAN BUHARI sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil dihindari oleh saksi RISWAN BUHARI, kemudian saat Terdakwa mengejar saksi RISWAN BUHARI kemudian Terdakwa sempat terjatuh hingga pisau yang dipegang oleh Terdakwa terlepas dari genggaman Terdakwa, mengetahui itu saksi RISWAN BUHARI langsung berlari menyelamatkan diri menuju arah jalan raya meminta pertolongan dari warga sekitar, sedangkan Terdakwa melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu, dengan nopol DA 5339 UK, noka RP8M82221MV055203, nosin M828M5118588 milik saksi RISWAN BUHARI, sampai pada akhirnya Terdakwa berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Tabalong pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024.
  • Bahwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna abu-abu, dengan nopol DA 5339 UK, noka RP8M82221MV055203, nosin M828M5118588 tersebut, Terdakwa tidak ada izin dari saksi RISWAN BUHARI selaku pemilik sepeda motor.
  • Bahwa Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.BADARUDDIN KASIM Nomor : B-34/RSUB/RM/445/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. MUHAMMAD FACHRI ADIYANA PUTRA dengan hasil pemeriksaan terhadap korban RISWAN BUHARI :

Keadaan umum

:

Korban datang dalam keadaan sadar penuh, penampilan sesuai dengan usia.

 

Hasil Pemeriksaan Luar

:

  1. Terdapat luka terbuka di leher sebelah kanan, luka berbentuk celah dengan panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter, ketika ditautkan membentuk garis lurus mendatar dan rapat sempurna dengan ukuran panjang empat centimeter, batas luka tegas, tepi arat, kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, tebing luka terdiri dari kulit dan jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat, tidak terdapat kelainan disekitar luka.

 

Kesimpulan

:

Dari pemeriksaan luar didapatkan satu buah luka terbuka pada leher sebelah kanan, akibat kekerasan tajam, luka tersebut tidak berisiko mengancam jiwa.

 

-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya