Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ZULKIFLI Alias IJUL Bin FITRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/0.316/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias IJUL Bin FITRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias IJUL Bin FITRIANSYAH Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Solan Rt. 008 Kec. Jaro Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan milik saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm), atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi dari rumahnya yang berada di Muara Komam Provinsi Kalimantan Timur menuju Desa Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencari pinjaman uang kemudian Terdakwa berhenti di Toko Agen BRILINK milik Saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) yang berada di Desa Solan Rt. 008 Kec. Karo Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya di Toko Agen Brilink terdakwa hendak membeli 1 (satu) slop rokok samperna mild dan 8 (delapan) mie instan selanjutnya saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) ambilkan ke dalam toko. Selanjutnya terdakwa melihat ada 1(satu) buah tas bertuliskan Brimo yang saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) letakkan di atas meja. Selanjutnya terdakwa mengalihkan perhatian Saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) dengan meminta saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) mengambilkan lagi sabun, kemudian saat Saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binyi H. ALIANSYAH (Alm) hendak masuk ke dalam toko, saksi mendenger bunyi motor yang mana  terdakwa berhasil mengambil 1(satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan Brimo yang berisikan uang sejumlah Rp. 3.500.000-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol DA 5485 FI No. Rangka: MH1JM9135PK105406 No. Mesin: JM91E3099004.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1(satu) tas kecil warna biru bertuliskan BRIMO tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binti H. ALIANSYAH (Alm)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NORJANNAH Alias MAMA ISMA Binti H. ALIANSYAH (Alm) mengalami kerugian secara materill sebesar Rp. 3.500.000 – (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP------

 

Pihak Dipublikasikan Ya