Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AHMAD SUWONO Alias AHMAD Bin SUGIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUWONO Alias AHMAD Bin SUGIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
P R I M A I R
-----Bahwa Terdakwa AHMAD SUWONO Als. AHMAD Bin SUGIANI pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 03.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jl. Ir. PHM Noor Gunung Batu Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menuju ke sebuah warung di Jl. Ir. PHM Noor Gunung Batu Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud ingin menemui Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm). Setibanya di warung tersebut Terdakwa bertemu Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) “Dimana mba yayuk” dijawab oleh Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) “ada didalam kamar” Kemudian Terdakwa menuju ke dalam kamar warung tersebut dan saat Terdakwa masuk kedalam kamar warung. Terdakwa melihat Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) bersama laki-laki. Melihat Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) bersama laki-laki lain tersebut, membuat Terdakwa sakit hati dan marah lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Palu Besi di dapur dan memukulkan palu tersebut kearah Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) sehingga mengenai kaki kanan berkali-kali, 1 (Satu) kali dibagian lengan kanan dan 1 (Satu) kali dibagian kepala Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) lalu Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) melarikan diri dari warung tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) mengalami luka robek pada ubun-ubun kepala, luka memar di bagian lengan kanan bawah dan luka lecet daerah tungkai kanan bawah sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: B.07/RSUB/RM/445/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FACHRI ADIYANA PUTRA NIP. 19961212 2023041 534K selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan, sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum    :    Baik, Penampilan sesuai dengan usia

Hasil Pemerikaan
Luar :    :    1.    Terdapat satu buah luka robek pada daerah ubun-ubun kepala, bentuk tidak beraturan dengan Panjang luka satu centimeter dan lebar luka nol koma lima centimeter, batas luka tegas tapi luka tidak beraturan, batas luka jaringan disekitaran luka tidak ditemukan kelainan
2.    Terdapat satu buah luka memar pada daerah lengan kanan bawah, bentuk melingkar dengan diameter luka tiga centimeter, batas luka tidak tegas warna luka merah kebiruan disekitaran luka tidak ditemukan keliainan
3.    Terdapat dua buah luka lecet pada daerah tungkai kanan bawah, bentuk luka memanjang dengan Panjang masing-masing luka dua koma likma centimeter, batas luka tegas, disekitar luka tidak ditemukan kelainan
KESIMPULAN    :    Pada pemeriksaan luar pasien didapat satu buah luka robek pada daerah ubun-ubun kepala, satu buah luka memar pada daerah lengan kanan bawah dan dua buah luka lecet pada daerah tungkai kanan bawah yang diakibatkan kekerasan tumpul, luka robek pada daerah kepala berisiko mendatangkan bahaya maut apabila tidak mendapatkan penanganan medis.

-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena masih merasa sakit pada bagian kepala dan pusing akibat luka robek di bagian ubun-ubun kepala yang disebabkan pukulan palu yang dilakukan oleh Terdakwa.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R
-----Bahwa Terdakwa AHMAD SUWONO Als. AHMAD Bin SUGIANI pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 03.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jl. Ir. PHM Noor Gunung Batu Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menuju ke sebuah warung di Jl. Ir. PHM Noor Gunung Batu Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud ingin menemui Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm). Setibanya di warung tersebut Terdakwa bertemu Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) “Dimana mba yayuk” dijawab oleh Saksi UMIYATI Binti SAHARI (Alm) “ada didalam kamar” Kemudian Terdakwa menuju ke dalam kamar warung tersebut dan saat Terdakwa masuk kedalam kamar warung. Terdakwa melihat Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) bersama laki-laki. Melihat Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) bersama laki-laki lain tersebut, membuat Terdakwa sakit hati dan marah lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Palu Besi di dapur dan memukulkan palu tersebut kearah Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) sehingga mengenai kaki kanan berkali-kali, 1 (Satu) kali dibagian lengan kanan dan 1 (Satu) kali dibagian kepala Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) lalu Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) melarikan diri dari warung tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YAYUK Binti HASAN (Alm) mengalami luka robek pada ubun-ubun kepala, luka memar di bagian lengan kanan bawah dan luka lecet daerah tungkai kanan bawah sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: B.07/RSUB/RM/445/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FACHRI ADIYANA PUTRA NIP. 19961212 2023041 534K selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan, sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum    :    Baik, Penampilan sesuai dengan usia

Hasil Pemerikaan
Luar :    :    1.    Terdapat satu buah luka robek pada daerah ubun-ubun kepala, bentuk tidak beraturan dengan Panjang luka satu centimeter dan lebar luka nol koma lima centimeter, batas luka tegas tapi luka tidak beraturan, batas luka jaringan disekitaran luka tidak ditemukan kelainan
2.    Terdapat satu buah luka memar pada daerah lengan kanan bawah, bentuk melingkar dengan diameter luka tiga centimeter, batas luka tidak tegas warna luka merah kebiruan disekitaran luka tidak ditemukan keliainan
3.    Terdapat dua buah luka lecet pada daerah tungkai kanan bawah, bentuk luka memanjang dengan Panjang masing-masing luka dua koma likma centimeter, batas luka tegas, disekitar luka tidak ditemukan kelainan
KESIMPULAN    :    Pada pemeriksaan luar pasien didapat satu buah luka robek pada daerah ubun-ubun kepala, satu buah luka memar pada daerah lengan kanan bawah dan dua buah luka lecet pada daerah tungkai kanan bawah yang diakibatkan kekerasan tumpul, luka robek pada daerah kepala berisiko mendatangkan bahaya maut apabila tidak mendapatkan penanganan medis.


-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya