Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
TOMY Alias DWI Bin ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-777/O.3.16/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMY Alias DWI Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa TOMY Als DWI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Saksi DINA MARGARETA Binti AGUS ASUDIN yang beralamat di Jalan Tanjung Selatan Lestari Rt.10 Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa diajak oleh Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY untuk pergi membeli makan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna Merah dengan Nomor Polisi DA 5121 UR, Nomor Rangka: MH3SG5670NJ196557, Nomor Mesin: G3LBE-1143372, STNK atas nama DIOL WALDY milik Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY. Sesampainya di warung makan dan setelah selesai makan Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY untuk pergi kerumah kontrakan Saksi DINA MARGARETA Binti AGUS ASUDIN yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) dari warung makan beralamat di Jalan Tanjung Selatan Lestari Rt.10 Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY datang berjalan kaki menemui Terdakwa di rumah kontrakan Saksi DINA MARGARETA Binti AGUS ASUDIN dan memarahi Terdakwa, setelah itu Terdakwa Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY dan Saksi DINA MARGARETA Binti AGUS ASUDIN bersantai sambil ngobrol dirumah kontrakan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa kembali meminjam sepeda motor Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY dengan alasan pergi sebentar ke warung untuk membeli minuman dingin, kemudian setelah di perbolehkan oleh Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY Terdakwa pergi, setelah itu timbul niat atau dalam bekan pikiran Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor milik Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY karena Terdakwa sebelumnya juga sudah mengetahui bahwa STNK sepeda motor tersebut berada dibawah jok sepeda motor karena sudah menjadi kebiasaan Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY meletakkan STNK dibawah jok sepeda motor.
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) yang beralamat di Kampung Sungai Burung Desa Hakim Makmur Rt.01 Kec. Sungai Pinang Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan mengatakan kepada Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna Merah dengan Nomor Polisi DA 5121 UR, Nomor Rangka: MH3SG5670NJ196557, Nomor Mesin: G3LBE-1143372, STNK atas nama DIOL WALDY kepadanya sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang kepada temannya dan akan menebusnya setelah gajian,
-    Bahwa Terdakwa mengaku sepeda motor yang digadaikan kepaada Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan STNK sepeda motor tersebut kepada Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) dan untuk BPKB sepeda motor tersebut ada dirumahnya yang berada di Tanjung Tabalong. Kemudian Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) bersedia untuk menerima gadai sepeda motor tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi NORHASIM Bin SUKATMA (Alm) diminta untuk mengantarkan Terdakwa menuju ke Simpang 4 Pengaron dengan alasan akan pulang ke tempat kerja. 
-    Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna Merah dengan Nomor Polisi DA 5121 UR, Nomor Rangka: MH3SG5670NJ196557, Nomor Mesin: G3LBE-1143372, STNK atas nama DIOL WALDY tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY.
-    Bahwa kerugian yang Saksi ADI SAPUTRA Bin DIOL WALDY alami atas perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp.23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.-----
 

Pihak Dipublikasikan Ya