Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Tjg BIDJURI 1.PT. GREN RIZKI CITI
2.HAJJAH RAMLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIDJURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HBIDJURI
Tergugat
NoNama
1PT. GREN RIZKI CITI
2HAJJAH RAMLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.277.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang tidak membayar hak dari hasil akad kredit/penjualan rumah kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menguhukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayarkan secara lunas kerugian PENGGUGAT yaitu :
    1. Berdasarkan Perjanjian Pasal 6 huruf (a) Tergugat 2 baru meyerahkan uang Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang belum diserahkan sisanya Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah;
    2. Perjanjian Pasal 6 huruf (b) Pembayaran Harga Tanah Rp. 1.157.500.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dicicil sebesar Rp. 45.000.000,- Setiap Penjual rumah, namun Tergugat lalai akan kewajibannya yang sampai sekarang informasi rumah terjual 4 buah rumah dan itu tidak sesuai dengan kenyataan/kondisi sebenarnya sehingga sampai sekarang belum ada Tergugat 2 untuk mencicil sehingga Rp. 45.000.000 X 4 buah rumah = Rp. 180.000.000 (Seratus Delpan Puluh Juta Rupiah); Sehingga kerugian Penggugat 1.157.000.000 – 180.000.000 = Rp. 977.000.000 ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
    3. Sehingga Total Kerugian PENGGUGAT adalah Rp.300.000.000 + Rp.977.000.000 = Rp. 1.277.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
    4. Bahwa dari kerugian PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT 2 dapat memehuni kewajibannya untuk membayarkan setidaknya 4 buah rumah yang telah terjual ditambah dengan sisa uang yang berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf (a) yaitu (Rp. 180.000.000 + Rp. 300.000.000);
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 Jika Tidak dapat membayarkan hak sisa dari hasil akad kredit/penjualan rumah agar Menyerahkan Tanah sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan nomor register : B.01/TH/140/11/2013 Tertanggal 9 Nopember 2013 yang kemudian setelah kesepakatan Perjanjian kerjasama maka ditingkatkan oleh Tergugat 2 menjadi sertipikat induk dan menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 01158 dimana tanah tersebut Terletak di kelurahan Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 14.920 M2; yang telah di pecah menjadi 89 bagian seluas 9.180 M2 dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01203 sampai dengan Nomor 01291 M2, sehingga Sertipikat Hak Guna Banguan Nomor  01158 luas nya menjadi 5.740 M2; atas nama TERGUGAT 1, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini. 
  8. Membebankan kepada TERGUGAT 2 atas Biaya balik nama Sertipikat yang di SHM sekarang sudah menjadi nama Perusahaan TERGUGAT 1  dimana TERGUGAT 2 sebagai Direktur;
  9. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak