Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUSTIKA Bin H. MASTUR .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTIKA Bin H. MASTUR .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa MUSTIKA Bin H.MASTUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Tiga Desa Kupang Nunding, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-    Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 31 Janurai 2024 sekitar jam 10.00 WITA sdr. BOS (DPO) menghubungi Terdakwa dan menginformasikan jika saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) akan mengantarkan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) menelpon Terdakwa untuk menentukan lokasi pertemuan (penyerahan), kemudian disepakati akan bertemu di dekat simpang tiga Desa Kupang Nunding, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) yang langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah menerima paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah kemudian sdr. BOS kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa menimbang paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 235 gr (dua ratus tiga puluh lima gram) kemudian berdasarkan perintah sdr. BOS lalu Terdakwa membaginya menjadi 47 (empat puluh tujuh) plastikklip kecil. Setelah selesai membagi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kemudian sdr. BOS kembali menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa mengantarkan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut ke beberapa tempat. Terdakwa lalu pergi mengantarkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke Desa Bentot (Perbatasan Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah) kepda pembeli dari sdr BOS, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa langsung meletakan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 25 gr (dua puluh lima gram) yang Terdakwa bungus dalam tisu dan dimasukan kedalam bungkus bekas kopi Gula Aren lalu Terdakwa meletakan nya di antara gapura masuk Desa Bentot, selanjutnya Terdakwa menuju Desa Ribang untuk mengantarkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 gr (lima gram) lalu menurhnya di bawah Baliho Partai, kemudian Terdakwa kembali mengantarkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 gr (lima gram) ke ujung jembatan Daerah Kecamatan Haruai, setelah itu Terdakwa mengantarakan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 15 gr (lima belas gram) dan Terdakwa melatakannya di tengah jembatan Desa Halong, Kec. Haruai, setelah itu Terdakwa kemabli pulang kerumah dan mengkonsumsi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya tanggal 02 Februari 2024 Terdakwa kemabli dihubungi sdr. BOS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali mengantarkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke daerah Amuntai Kab. HSU, Terdakwa membawa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gr (seratus gram) ke daerah Amuntai, dan setibanya di Amuntai Terdakwa lalu meletakan palstik hitam berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di pagar depan Candi Agung di Kelurahan Sungai Malang, Kab. HSU, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA berdasarkan informasi dari saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) Terdakwa yang sedang berada di rumahnya diamankan anggota Kepolisian Polres Tabalong yang menemukan 19 (sembilan belas) bungkus palstik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 86,2 gr (delapan puluh enam koma dua gram) di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamnakan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa sudah selama 5 (lima) bulan menerima titipan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan mengantarkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik sdr. Bos (DPO) kepada pembalinya, untuk itu Terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dapat konsumsi Narkotika gratis, namun karena serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa belum terjual habis maka Terdakwa belum menerima imbalan dari sdr.BOS (DPO) dan sebelum habis terjual Terdakwa terlwbih dahulu diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Tabalong.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 03 Februari 2024, telah melakukan penimbangan terhadap serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) berupa
?    19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,9 (empat koma sembilan) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,9 (empat koma sembilan) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 1,49 (satu koma empat sembilan) gram, 2,33 (dua koma tiga tiga) gram dengan berat bersih total 86,2 (delapan puluh enam koma dua) gram.
-    Bahwa Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 13 April 2024 terhadap 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 86,2 gr (delapan puluh enam koma dua gram), selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarmasin seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram), disisihkan untuk kepentingan pengujian screening dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram), disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung dengan berat bersih 0,5 gr (nol koma lima gram) dan sisanya serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 85,61 gr (delapan puluh lima koma enam puluh satu gram) untuk dimusnahkan.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0144 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-     Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkadn Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------


ATAU 
KEDUA:

Bahwa MUSTIKA Bin H.MASTUR (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat rumah Terdakwa di Desa Ribang RT 13, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
-    Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 16.30 WITA anggota Kepolisian Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm), saat diintrogasi saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) mengaku pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) telah menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 235 gr (dua ratus tiga puluh lima gram) di Jalan Simpang Tiga Desa Kupang Nunding, Kec. Muara uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, berdasarkan keterangan dari saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin RAHMADI (Alm) tersebut selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA anggota Polres Tabalong mengamankan Terdakwa yang berada di rumahnya, saat di periksa di kamar Terdakwa anggota Kepolisian Polres Tabalong menemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 86,2 (delapan enam koma dua) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 2 (dua) pack plastik klip besar, 2 (dua) pack plastik klip kecil, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah plastik klip besar, 2 (dua) buah buku catatan kecil, 1 (satu) buah buku catatan besar, 1 (satu) buah wadah kaleng warna merah yang bertuliskan Festive, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang sudah terpasang pipet kaca dan sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah toples warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening bertuliskan KGW, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet kaca, 4 (empat) lembar tisu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 03 Februari 2024, telah melakukan penimbangan terhadap serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) berupa
?    19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,9 (empat koma sembilan) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,9 (empat koma sembilan) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 1,49 (satu koma empat sembilan) gram, 2,33 (dua koma tiga tiga) gram dengan berat bersih total 86,2 (delapan puluh enam koma dua) gram.
-    Bahwa Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 13 April 2024 terhadap 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 86,2 gr (delapan puluh enam koma dua gram), selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarmasin seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram), disisihkan untuk kepentingan pengujian screening dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram), disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung dengan berat bersih 0,5 gr (nol koma lima gram) dan sisanya serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 85,61 gr (delapan puluh lima koma enam puluh satu gram) untuk dimusnahkan.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0144 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 03 tanggal 03 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine Terdakwa MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih, Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya