Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SYAMSUDINOOR Alias ADANG Bin RASIDI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDINOOR Alias ADANG Bin RASIDI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan arah Dukuh Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 terdakwa menghubungi seseorang untuk membeli narkotika sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan harga masing-masing Rp. 5.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, kemudian sekitar jam 11.00 Wita terdakwa pergi ke pinggir jalan arah Dukuh Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, setelah sampai di pinggir jalan arah Dukuh Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan terdakwa mengambil 2 (dua) kantong berisi narkotika tersebut dan meletakkan uang pembayaran selanjutnya terdakwa pergi menuju rumahnya
-    Kemudian sekitar jam 11.00 Wita saksi WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalsel, selanjutnya saksi WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, hingga pada akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada tanggal 19 Maret 2024 dirumah terdakwa
-    bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 (sepuluh koma empat empat) gram; 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat; 1 (satu) buah pack plastik klip; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam; Uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa menerima narkotika jenis sabu - sabu 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip dari seseorang 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 040/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 14,89 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 10,44 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 14,83 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 10,38 gram. Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,25 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.362, tanggal 03 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0335, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 17 tanggal 19 Maret 2024 atas nama Tn. Syamsudinor yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) Pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan  Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalsel. 
-    Kemudian, skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan lalu mengamankan terdakwa
-    bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 (sepuluh koma empat empat) gram; 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat; 1 (satu) buah pack plastik klip; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam; Uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa menerima narkotika jenis sabu - sabu 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip dari seseorang 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 040/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 14,89 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 10,44 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 14,83 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 10,38 gram. Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,25 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.362, tanggal 03 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0335, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 17 tanggal 19 Maret 2024 atas nama Tn. Syamsudinor yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya