Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD ZULKIFLI Bin KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-626/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZULKIFLI Bin KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MUHAMMAD ZULKIFLI Bin KASIM pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 16.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan samping Bank BNI Cabang Tabalong RT 12, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
    Bahwa sebagaimana waktu tersebut di atas Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di SPBU yang beralamat di Jl.Ir. PHM Noor Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, dengan cara mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI THUNDER warna HITAM Nopol : DA 4374 HX, dengan kapasitas tangki penyimpanan bahan bakar sebayak 22,5 lt (dua puluh dua koma lima liter), kemudian Terdakwa memindahkan isi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan yang ada di dalam tangki sepada motor tersebut dengan menggunakan selang ke dalam Jirigen yang sebelumnya sudah di persiapkan Terdakwa dengan meletakan di samping Kantor BNI Cabang Tabalong, hal tersebut dilakukan Terdakwa berulang sebanyak 8 (delpan) kali sehingga Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak ± 160 Lt (kurang lebih seratus enam puluh liter) BBM Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
    Bahwa di SPBU tempat Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite untuk Sepeda Motor hanya dibatasi maksimal dapat mengisi 10 lt (sepuluh) liter dan boleh melakukan pengisian 1 (satu) kali saja, agar dapat dilayani maka Terdakwa memberikan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali pengiasian kepada operator  yakni Saksi SURIANTO Anak dari alm. MERERAGUM, dan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter untuk selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) sehingga apabila Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut tejual habis maka Terdakwa akan menadapatkan keuntungan sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
    Bahwa saat diamankan anggota Kepolisian Terdakwa sedang mengangkut 9 (sembilan) buah jirigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang disusun secara bertumpuk lalu dimasukan ke dalam wadah sejenis karung di letakan di belakang sepeda motor, dan ketika anggota Kepolisian menanyakan mengenai surat izin pengangkutannya, Terdakwa tidak dapat menujukannya kemdian Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
    Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak menyalurkan Jenis BBM Tertentu (BBM Solar yang disubsidi pemerintah), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya