Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Tjg 1.IRFAN SUSILO,SH
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN SUSILO,SH
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia yang beralamat di RT 04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa diajak pergi oleh Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI ke Tanjung untuk menemui temannya, kemudian Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berangkat ke Tanjung dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI, setibanya di Tanjung Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI sedang santai sambil minum minuman jenis tuak, setelah selesai pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berputar-putar diwilayah Tabalong sambil menuju arah balik ke Barabai, dan ditengah perjalanan Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berhenti tidak jauh dari sebuah rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia yang beralamat di RT 04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, yang mana saat itu Sdr. NORHIDAYAT Als. BOLING menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan memantau situasi sekitar, kemudian Terdakwa melihat Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah berpagar yang pada saat itu tidak terkunci, tidak lama kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI keluar dari pekarangan rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 yang didorongnya dan saat itu Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian, selanjutnya Terdakwa membantu membawa sepeda motor yang telah diambil tersebut dengan cara didorong bersama Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI hingga ketempat sepi, selanjutnya Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI membongkar pada bagian kunci kontak sepeda motor tersebut dan menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kelistirkan stater hingga menyala, kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI mengajak Terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ke tempat Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN yang berada di Sungai Buluh Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan;
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI sampai di rumah Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN dan Terdakwa menunggu diluar rumah tersebut sedangkan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah dan menemui Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN, setelah selesai Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI pulang sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut sudah digadaikan kepada Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan saat itu Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya dalam bentuk barang berupa sabu-sabu, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI, sedangkan untuk sabu-sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI.
-    Bahwa rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia tersebut sehari-hari dihuni/didiami oleh Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON.
-    Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON. 
-    Bahwa kerugian yang Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON alami atas perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp.16.436.600,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia yang beralamat di RT 04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “sengaja memberi bantuan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa diajak pergi oleh Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI ke Tanjung untuk menemui temannya, kemudian Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berangkat ke Tanjung dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI, setibanya di Tanjung Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI sedang santai sambil minum minuman jenis tuak, setelah selesai pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berputar-putar diwilayah Tabalong sambil menuju arah balik ke Barabai, dan ditengah perjalanan Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI berhenti tidak jauh dari sebuah rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia yang beralamat di RT 04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, yang mana saat itu Sdr. NORHIDAYAT Als. BOLING menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan memantau situasi sekitar, kemudian Terdakwa melihat Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah berpagar yang pada saat itu tidak terkunci, tidak lama kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI keluar dari pekarangan rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 yang didorongnya dan saat itu Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian, selanjutnya Terdakwa membantu membawa sepeda motor yang telah diambil tersebut dengan cara didorong bersama Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI hingga ketempat sepi, selanjutnya Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI membongkar pada bagian kunci kontak sepeda motor tersebut dan menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kelistirkan stater hingga menyala, kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI mengajak Terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ke tempat Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN yang berada di Sungai Buluh Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan;
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI sampai di rumah Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN dan Terdakwa menunggu diluar rumah tersebut sedangkan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah dan menemui Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN, setelah selesai Terdakwa dan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI pulang sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut sudah digadaikan kepada Saksi MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan saat itu Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya dalam bentuk barang berupa sabu-sabu, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI, sedangkan untuk sabu-sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI.
-    Bahwa rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia tersebut sehari-hari dihuni/didiami oleh Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON.
-    Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON. 
-    Bahwa kerugian yang Saksi ACHMAD KHABIBBULLAH Als. Habib Bin. Alm. H. ACHMAD MUCHLISON alami atas perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp.16.436.600,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya