Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
JUNAIDI Alias JUNAI Bin. IRFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-889/O.3.16/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias JUNAI Bin. IRFANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als. JUNAI Bin. IRFANI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sungai Durian Rt.005 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-    Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 Skj: 22.30 wita pada saat saksi DWI SASMITO Als. DWI Bin H. KAMISA dan saksi EKO JOKO FERMANTO Als. EKO Bin. SOEKARMAN sedang melakukan patroli sekitar wilayah hukum Polsek Banua Lawas tepatnya di jalan Desa Sungai Durian Rt.005 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan mendapati pergerakakn terdakwa yang mencurigakan
-    Kemudian saksi DWI SASMITO Als. DWI Bin H. KAMISA dan saksi EKO JOKO FERMANTO Als. EKO Bin. SOEKARMAN mengamankan terdakwa dan pada saat digeledah ditemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang + 29 (Dua puluh Sembilan) Cm, lebar besi 3 (Tiga) Cm dengan gagang berwarna cokelat disembunyikan di bagian pinggang sebelah kiri
-    Bahwa senjata tajam jenis parang milik Terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan Terdakwa dalam membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya