Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
WAWAN HERMAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL PATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/O.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN HERMAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL PATAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Wawan Hermawan Als. Wawan Bin Abdul Patah bersama-sama dengan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Bay Pass RT. 012 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bay Pass RT. 012 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Setelah tiba di lokasi,  Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno menyuruh Terdakwa untuk mencari rental atau penyewaan mobil lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno memberikan nomor saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas yang merupakan pemilik CV. Putra Ilyas Sentosa  kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas untuk menanyakan ketersediaan mobil dan ternyata tersedia 1 (satu) unit mobil merk Daihatshu Type Ayla. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa memberitahukan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno lalu memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa tiba di Kantor CV. Putra Ilyas Sentosa yang terletak di Jalan Kadaman RT.10 Kelurahan Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Setelah dijelaskan terkait syarta-syarat penyewaan, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil merek Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T No. Pol: DA 1409 HB warna Putih tahun 2016, Nomor Rangka: MHKS4DA3J064487, Nomor Mesin: 1KRA375606 dengan biaya sewa Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa dan saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas. Kemudian selesai melakukan perjanjian sewa  untuk sewa mobil sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 27 September 2022, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit Mobil merek Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T No. Pol: DA 1409 HB warna Putih tahun 2016, Nomor Rangka: MHKS4DA3J064487, Nomor Mesin: 1KRA375606 ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno mengatakan akan menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar hutang. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar jam 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bay Pass RT. 012 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Saat tiba di lokasi, sudah ada saksi Pahriyanor Als. Pahri Bin Tajudin dan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti. Kemudian Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno berkata, ”ini yang punya mobil” sambil menunjuk ke arah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan, ”iya”. Setelah itu Terdakwa berbicara dengan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti dan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti menanyakan BPKB 1 (satu) unit Mobil merk Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T Nopol. DA 1409 HB warna putih tahun 2016, Noka : MHKS4DA3J064487, Nosin : 1KRA375606  kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut sedang di agunkan atau dijaminkan di Bank. Selanjutnya saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti pergi menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T Nopol. DA 1409 HB warna putih tahun 2016, Noka : MHKS4DA3J064487, Nosin : 1KRA375606 beserta STNK atasnama Misnawati.
  • Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) terdakwa serahkan kepada Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatn. Lalu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Uang tersebut sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk saksi Pahriyanor Als. Pahri Bin Tajudin sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menghubungkan dengan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti dan sisa uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa..
  • Kemudian pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022 Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas  menghubungi terdakwa untuk menanyakan kelanjutan dari sewa mobil. Lalu Terdakwa menjawab untuk sewa mobil diperpanjang lagi selama 8 (delapan) hari dari tanggal 28 September 2022 sampai dengan 05 Oktober 2022. Lalu saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas meminta biaya tambahan sewa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang kemudian Terdakwa jawab nanti akan ditransfer. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi untuk memberitahukan kepada Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk membayar biaya perpanjangan sewa kendaraan tersebut lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi Misnawati Als Mama Syifa Binti Alm. Ilyas melalui BRI-Link. Selanjutnya Terdakwa memperpanjang lagi sewa kendaraan tersebut selama 8 (delapan) hari sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022 dengan biaya perpanjangan sewa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). kemudian pada tanggal 29 Oktober 2022 saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas menghubungi Terdakwa namun sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya.
  • Bahwa pada waktu menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merk Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T Nopol. DA 1409 HB warna putih tahun 2016, Noka : MHKS4DA3J064487, Nosin : 1KRA375606 beserta STNK atasnama Misnawati, Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi Misnawati Als Mama Syifa Binti Alm. Ilyas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno , saksi Misnawati Als Mama Syifa Binti Alm. Ilyas mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Wawan Hermawan Als. Wawan Bin Abdul Patah bersama-sama dengan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di Kantor CV. Putra Ilyas Sentosa yang terletak di Jalan Kadaman RT.10 Kelurahan Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bay Pass RT. 012 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Setelah tiba di lokasi,  Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno menyuruh Terdakwa untuk mencari rental atau penyewaan mobil lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno memberikan nomor saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas yang merupakan pemilik CV. Putra Ilyas Sentosa  kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas untuk menanyakan ketersediaan mobil dan ternyata tersedia 1 (satu) unit mobil merk Daihatshu Type Ayla. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa memberitahukan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno lalu memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa tiba di Kantor CV. Putra Ilyas Sentosa yang terletak di Jalan Kadaman RT.10 Kelurahan Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Setelah dijelaskan terkait syarta-syarat penyewaan, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil merek Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T No. Pol: DA 1409 HB warna Putih tahun 2016, Nomor Rangka: MHKS4DA3J064487, Nomor Mesin: 1KRA375606 dengan biaya sewa Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa dan saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas. Kemudian selesai melakukan perjanjian sewa  untuk sewa mobil sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 27 September 2022, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit Mobil merek Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T No. Pol: DA 1409 HB warna Putih tahun 2016, Nomor Rangka: MHKS4DA3J064487, Nomor Mesin: 1KRA375606 ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno mengatakan akan menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar hutang. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar jam 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bay Pass RT. 012 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Saat tiba di lokasi, sudah ada saksi Pahriyanor Als. Pahri Bin Tajudin dan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti. Kemudian Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno berkata, ”ini yang punya mobil” sambil menunjuk ke arah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan, ”iya”. Setelah itu Terdakwa berbicara dengan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti dan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti menanyakan BPKB 1 (satu) unit Mobil merk Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T Nopol. DA 1409 HB warna putih tahun 2016, Noka : MHKS4DA3J064487, Nosin : 1KRA375606  kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut sedang di agunkan atau dijaminkan di Bank. Selanjutnya saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti pergi menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Daihatshu Type Ayla 1.0 M/T Nopol. DA 1409 HB warna putih tahun 2016, Noka : MHKS4DA3J064487, Nosin : 1KRA375606 beserta STNK atasnama Misnawati.
  • Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) terdakwa serahkan kepada Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatn. Lalu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno. Uang tersebut sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk saksi Pahriyanor Als. Pahri Bin Tajudin sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menghubungkan dengan saksi H. Ponidi Edy Saputra Bin Sayuti dan sisa uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa..
  • Kemudian pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022 Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas  menghubungi terdakwa untuk menanyakan kelanjutan dari sewa mobil. Lalu Terdakwa menjawab untuk sewa mobil diperpanjang lagi selama 8 (delapan) hari dari tanggal 28 September 2022 sampai dengan 05 Oktober 2022. Lalu saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas meminta biaya tambahan sewa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang kemudian Terdakwa jawab nanti akan ditransfer. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi untuk memberitahukan kepada Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno untuk membayar biaya perpanjangan sewa kendaraan tersebut lalu Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi Misnawati Als Mama Syifa Binti Alm. Ilyas melalui BRI-Link. Selanjutnya Terdakwa memperpanjang lagi sewa kendaraan tersebut selama 8 (delapan) hari sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022 dengan biaya perpanjangan sewa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). kemudian pada tanggal 29 Oktober 2022 saksi Misnawati Als. Mama Syifa Binti Alm. Ilyas menghubungi Terdakwa namun sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya.
  • Bahwa sejak awal niat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno mencari kendaraan yang disewakan untuk digadaikan karena untuk membayar hutang Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bambang Setiawan Als. Bambang Bin Alm. Suyatno , saksi Misnawati Als Mama Syifa Binti Alm. Ilyas mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya