Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/O.3.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH dan REKANROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI .Alm
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Rukam I RT.03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024  sekitar jam 11.30 Wita, Terdakwa mendatangi rumah saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli yang terletak di Desa Sei Rukam I RT.03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Setelah sampai di rumah saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli tersebut terdakwa mengatakan “Beli 200” dan dijawab saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli “Nanti dulu ini ada yang mau beli 300, kalo mau pakai dulu yang ada”. Kemudian saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli mengambilkan alat isap yang berupa 1 (satu) buah bong dengan pipet dan sedotan yang masih terpasang dimana telah dimasukkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang telah disiapkan tersebut
-    Selanjutnya saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Sei Rukam I RT.03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Rukam I RT.03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli yang disaksikan Sapawi Hamdan Bin Arifin (Alm) (Ketua RT setempat) yang saat itu sedang mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bong yang terbuat dari botol air minum bertuliskan pocari sweat milik saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli serta Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi Hamdani Als Sadam Bin Ramli  dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya