Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Tjg HIKMATUL AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIKMATUL AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Mentepakan Bahwa Orang tua Atau (Ibu) Pemohon Almarhumah Hj Kurniah binti H. Nasri telah meniggal  dunia di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, pada tanggal 23 Oktober 1999;
  • Memerintahkan Kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabalong untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Regrister catatan Sipil Yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan Sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak