Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RISNA Alias MAMA IJA Binti BAHNI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-882/O.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNA Alias MAMA IJA Binti BAHNI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa RISNA Als MAMA IJA Binti BAHNI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Desa Puain Kanan Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yang sebelumnya telah diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli merupakan dari Terdakwa, kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui rumah dari Terdakwa yang beralamat di Desa Pamarangan Kanan RT.03 Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 20244 sekitar pukul 14.30 WITA pihak Kepolisian mendatangi dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa dirumahnya.
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi LINAWATI Binti RAMLI (Kepala Desa setempat) dan ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah handphone vivo warna biru hitam dan 1 (satu) buah case handphone warna hijau.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) melalui telepon whatsapp dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mau dan meminta Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) untuk mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening yang sudah Terdakwa kirim melalui pesan whatsapp, tidak lama kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) mengirimkan uang tersebut melalui counter brilink sebesar Rp.395.000,-(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) karena dipotong admin sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dan bukti transfer Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) kirimkan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp yang beberapa detik kemudian langsung Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) tarik kembali pesan tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. AYAH yang beralamat di Desa Sei Pimping Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah Sdr. AYAH Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AYAH dan Sdr. AYAH menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang sudah disepakati dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yaitu di tepi jalan Desa Puain Kanan Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sampainya di lokasi Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yaitu sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
-    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA kembali menuju rumah Sdr. AYAH, setibanya di rumah Sdr. AYAH Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AYAH lalu Sdr. AYAH langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah case warna hijau handphone Terdakwa dan langsung pulang kerumahnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 038/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,13 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.359, tanggal 02 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0333, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0349/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama RISNA Als MAMA IJA Binti BAHNI (Alm) yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET) sehingga Teridentifikasi menggunakan/mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E D U A
-----Bahwa Terdakwa RISNA Als MAMA IJA Binti BAHNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pamarangan Kanan RT.03 Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yang sebelumnya telah diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli merupakan dari Terdakwa, kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui rumah dari Terdakwa yang beralamat di Desa Pamarangan Kanan RT.03 Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 20244 sekitar pukul 14.30 WITA pihak Kepolisian mendatangi dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa dirumahnya.
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi LINAWATI Binti RAMLI (Kepala Desa setempat) dan ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah handphone vivo warna biru hitam dan 1 (satu) buah case handphone warna hijau.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) melalui telepon whatsapp dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mau dan meminta Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) untuk mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening yang sudah Terdakwa kirim melalui pesan whatsapp, tidak lama kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) mengirimkan uang tersebut melalui counter brilink sebesar Rp.395.000,-(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) karena dipotong admin sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dan bukti transfer Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) kirimkan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp yang beberapa detik kemudian langsung Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) tarik kembali pesan tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. AYAH yang beralamat di Desa Sei Pimping Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah Sdr. AYAH Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AYAH dan Sdr. AYAH menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang sudah disepakati dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yaitu di tepi jalan Desa Puain Kanan Kec. Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sampainya di lokasi Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) yaitu sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
-    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA kembali menuju rumah Sdr. AYAH, setibanya di rumah Sdr. AYAH Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AYAH lalu Sdr. AYAH langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah case warna hijau handphone Terdakwa dan langsung pulang kerumahnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 038/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,13 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.359, tanggal 02 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0333, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0349/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama RISNA Als MAMA IJA Binti BAHNI (Alm) yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET) sehingga Teridentifikasi menggunakan/mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya