Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2022/PN Tjg M.RUSLI,S.H. NURUL HIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 16/Pid.C/2022/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/18/XI/2022/SMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.RUSLI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL HIDAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 21 bulan November tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh dua ), sekira jam 12.00 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Rumah nya, di Pasar Mabuun, GG. Batuah, Rt. 012, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. Memiliki miras yang disita sebanyak 05 ( lima ) botol minumanan keras , merk Anggur merah cap orang tua adalah milik terdakwa yang disita di dalam Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan dalam rumah terdakwa tersebut yang terletak Pasar Mabuun, GG. Batuah, Rt. 012, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan.

Pihak Dipublikasikan Ya