Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tjg 1.IRFAN SUSILO,SH
2.MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
BASO FIRMAN WAHYUDI Bin JUHAEFA .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-333/O.3.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN SUSILO,SH
2MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO FIRMAN WAHYUDI Bin JUHAEFA .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Baso Firman Wahyudi Bin Juhaefa (Alm), pada hari Mingu tanggal 24 Desember 2023 sekitar Jam 02.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2023 bertempat di Toko I AM Fashion Store Tanjung Jl.Ir.PHM Noor Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bekerja di Toko I AM Fashion Store Tanjung sebagai supervisor dan diberi tanggung jawab memegang kunci Asli dan kunci duplikat (cadangan) milik Toko I AM Fashion Store Tanjung dan mempunyai akses untuk membuka Brankas penyimpanan uang setelah bekerja kurang lebih 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terdakwa di pindahkan ke I AM Fashion Store Makasar dan jabatan terdakwa di turunkan menjadi SPB (sales Promotion Boy) karena hal tersebut kemudian terdakwa mengundurkan diri selanjutnya menyerahkan kunci Asli kepada supervisor pengganti sedangkan kunci duplikat (cadangan) di bawa terdakwa kemudian pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 terdakwa pergi ke Balikpapan untuk mencari pekerjaan selanjutnya pada saat di Balikpapan terdakwa menemukan kunci cadangan milik Toko I AM Fashion Store Tanjung di tas selempang milik terdakwa kemudian timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Toko I AM Fashion Store Tanjung selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa berangkat menuju ke Tanjung dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha MT-15 warna hitam Nomor Polisi : DA 4033 FF kemudian tiba di Tanjung sekitar jam 19.00 Wita selanjutnya terdakwa jalan-jalan terlebih dahulu samnil menunggu waktu tengah malam kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar Jam 02.30 wita terdakwa menuju ke Toko I AM Fashion Store Tanjung sesampainya di Toko I AM Fashion Store Tanjung, terdakwa dengan menggunakan kunci duplikat (cadangan) membuka kunci gembok sebanyak 3 (tiga) buah yang terpasang di pintu setelah berhasil membuka kunci gembok kemudian terdakwa masuk ke dalam toko kemudian menuju ke Brankas tempat penyimpanan uang lalu membuka Brankas dengan menggunakan password yang masih terdakwa ingat setelah berhasil membuka Brankas kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam Brankas sejumlah Rp.19.165.000,- (Sembilan belas juta seratus enam puluh lima ribu) rupiah selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah DVR CCTV yang terletak di dekat kasir dengan tujuan untuk menghilangkan jejak setelah itu terdakwa keluar dari toko dengan membawa uang sejumlah Rp.19.165.000,- (Sembilan belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) buah DVR CCTV dan mengunci kembali pintu toko dengan menggunakan 1 (satu) buah gembok sedangkan 2 (dua) gembok lainnya tidak di pasang kembali selanjutnya terdakwa meninggalkan Toko I AM Fashion Store Tanjung menuju ke Balikpapan di tengah perjalanan tepatnya di jembatan dekat Tugu Obor terdakwa membuang 2 (dua) buah DVR CCTV di semak-semak di bawah jembatan selanjutnya terdakwa melanjutnya perjalanan sesampainya di perbatasan Kalsel-Kaltim terdakwa membuang kunci duplikat (cadangan) di pinggir jalan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Balikpapan sesampainya di Balikpapan kemudian terdakwa menggunakan uang sebesar Rp1.815.000,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu) rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama terdakwa berada di Balikpapan sedangkan sisanya sebesar Rp17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah masih di simpan terdakwa;
------  Bahwa terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.19.165.000,- (Sembilan belas juta seratus enam puluh lima ribu) rupiah dan 2 (dua) buah DVR CCTV tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT.Tri Tunggal Abadi selaku pemilik barang-barang tersebut dan Akibat dari perbuatan terdakwa, PT.Tri Tunggal Abadi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.19.165.000,- (Sembilan belas juta seratus enam puluh lima ribu) rupiah.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya