Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Tjg 1.IRFAN SUSILO,SH
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
HARTUNO Alias URIW Alias TONO Bin ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/O.3.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN SUSILO,SH
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTUNO Alias URIW Alias TONO Bin ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa HARTUNO Als URIW Als TONO Bin ASIKIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di pondok yang beralamat di Desa Lumbang RT.002 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WITA Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN berangkat dari rumahnya menuju ke kebun dengan maksud ingin menebang pohon pisang. Sesampainya di kebun parang milik SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN ketinggalan di rumahnya sehingga SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN menuju ke pondok sekaligus tempat tinggal Saksi KARTINI Bin SUHAIMI (Alm) yang beralamat di Desa Lumbang RT.002 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk meminjam parang yang mana pondok Saksi KARTINI Bin SUHAIMI (Alm) berada disebelah kanan kebun Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter. Kemudian saat Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN sedang duduk di pintu dapur pondok bersama Saksi KARTINI Bin SUHAIMI (Alm) dan mengobrol dan suaminya yaitu Saksi DARSONO Bin MURSYID (Alm), tiba-tiba datang Terdakwa menemui Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN dan berkata "kalau bicara itu baik-baik, jangan sembarangan" lalu Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN menjawab “aku berbicara apa?" dan dijawab oleh Terdakwa “kamu ada bicara tanah itu tanahku, kebun itu kebunku" dan Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN menjawab ”siapa yang bepandir?” Terdakwa menjawab ”ada” , kemudian dengan emosi Terdakwa mencabut senjata tajam panjang dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) centimeter dari balik pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke depan perut Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN sambil berkata “handak kurabit perut ni” dan Saksi KARTINI Bin SUHAIMI (Alm) berteriak ketakutan dan berucap ”No jangan, kalau ikam handak makan nasi betakar ganang anakmu, anakmu masih halus” namun Terdakwa dengan tangan kirinya mendorong tubuh Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN dan tangan kanannya memegang senjata tajam dan mengarahkan ke perut Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN, kemudian Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN berkata “beingat” dan kemudian senjata tajam yang dibawa Terdakwa dimasukan ke dalam sarungnya yang disimpan dipinggang sebelah kirinya, kemudian Terdakwa berkata “apabila pisau ini tidak bisa melukai kamu maka parang saya yang ada di rumah yang akan membacok belakang kamu" sambil berjalan meninggalkan Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN.
-    Selanjutnya setelah kejadian tersebut Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Lumbang untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA pihak Desa Lumbung mengundang Terdakwa, Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN, Saksi DARSONO Bin MURSYID (Alm), Saksi DARSONO Bin MURSYID (Alm), dan TAYIBAH untuk selanjutnya dilakukan mediasi. Pada saat Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN datang di Desa Lumbang para undangan yang lainnya yaitu dari pihak Polsek Muara Uya dan Koramil Muara Uya belum datang, sehingga Kepala Desa Lumbang keluar dan menuju ke warung untuk minum sambil menunggu undangan lainnya yang kemudian Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN juga menyusul menuju warung tersebut. Kemudian pada saat Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN berada di warung Terdakwa datang dan berkata "mau merasakan pukulanku kah" sambil berjalan mendekati Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN dengan gerakan tangannya seperti akan memukul Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN, akan tetapi sebelum Terdakwa mendekati Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN Terdakwa dilerai/dirangkul oleh HERLAMBANGKAMAL dan selanjutnya Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN disuruh oleh Kepala Desa Lumbang untuk pulang dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
-    Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman kepada Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN dengan maksud untuk membuat jera dan memberi peringatan kepada Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN.
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi SUHAIMI Als SUHAI Bin SYAMSUDIN merasa takut dan tidak berani berangkat ke kebun..
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya